REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sindikat penjualan manusia berkedok yayasan penyalur pembantu rumah tangga.
Para korban ditawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, namun malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Dua pelaku yang diringkus petugas berinisial SR (50 tahun) dan MS (35). SR berperan sebagai germo dan pemilik yayasan. Sedangkan MS sebagai pegusaha kafe remang-remang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono mengatakan penangkapan SR dan MS ini berawal dari laporan korban berinisial HY (17). Sebelum melapor ke polisi, kata AKBP Siswo, HY ini sempat dipekerjakan di kafe esek-esek milik MS di wilayah Dadap, Tangerang.
"Ketika tahu akan dipekerjakan sebagai PSK, HY ini pura-pura gila," ujarnya pada Rabu, (18/11).
AKBP Siswo menjelaskan MS pun mengembalikan HY kepada SR yang yayasan penyalur pembantu rumah tangganya berada di Kemayoran, Jakarta Pusat. Ketika berada di Kemayoran itu lah, HY kabur dan melaporkan kasus tersebut Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Selain HY kita selamatkan dua korban lain yakni IS, 17 tahun dan EM, 15 tahun. Mereka ini dijanjikan bekerja sebagai pelayan dan pembantu oleh SR," katanya.
Akibat tindakan kriminalnya para pelaku diancam dengan Pasal 88 UU RI No 25/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," tegasnya.