REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otto Cornelis (OC) Kaligis menilai bahwa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap dirinya yaitu selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penuh dengan dengki.
"(Tuntutan) itu penuh dengan dengki," kata OC Kaligis seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/11).
JPU KPK menilai Kaligis terbukti menyuap tiga orang hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
"Kalau Anda dengar dari Tripeni, (pertemuan) yang kedua saya nggak pernah ketemu. Masuk akal Si Gary (Moch Yagari Bhastara Guntur) yang pakai nama saya karena dia yang ketangkap basah. Nah, memang saya sudah jadi target," ungkap Kaligis sengit saat ditanya wartawan.