Rabu 18 Nov 2015 18:01 WIB

Lion Air: Suara dari Pengeras Suara Bukan Desahan, Tapi...

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana kantor pusat PT Lion Air, Jakarta, Senin (23/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana kantor pusat PT Lion Air, Jakarta, Senin (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Lion Air melakukan investigasi atas dugaan penyalahgunaan pengeras suara di dalam pesawat. Investigasi dilakukan usai mendapat informasi dari penumpang adanya hal tidak pantas dilakukan awak pesawat.

(Baca: Lion Air Investigasi Adanya Suara 'Tak Pantas' dari Pengeras Suara Pesawat)

Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, menuturkan sejumlah poin utama yang merupakan hasil dari investigasi manajeman Lion Air. Pertama, Lion Air membenarkan adanya pelanggaran prosedur announcement oleh kopilot berupa ucapan selamat ulang tahun kepada salah satu awak kabin.

Kedua, Lion Air menegaskan, kopilot tidak dalam keadaan mabuk atau pengaruh narkoba seperti yang diberitakan serta sehat walafiat saat melakukan tindakan tersebut. Hal itu diperkuat oleh kesaksian dari pilot in command serta sejumlah awak kabin yang lain.

Ketiga, Lion Air menekankan suara desahan yang terdengar saat kopilot melakukan announcement bukan seperti yang diberitakan, melainkan napas kopilot yang tersengal-sengal. Selain itu, posisi mikrofon dikatakan terlalu dekat dengan bibir, sehingga terdengar seperti desahan saat menarik napas atau hendak berbicara.

"Atas pelanggaran prosedur announcement terkait dengan ucapan ulang tahun maka kopilot telah diberikan sanksi berupa hukuman tidak boleh terbang (grounded)," ujar Edward dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (18/11).

(Baca: Lion Air Copot Pilot Lakukan Penyimpangan Prosedur Penerbangan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement