REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kementerian ESDM akhirnya telah menyerahkan bukti rekaman suara percakapan pencatutan nama Jokowi-JK ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, sore ini (18/11).
Mewakili Menteri Sudirman Said yang sedang ke luar negeri, staf khusus Menteri ESDM Said Didu menyerahkan file rekaman suara itu ke Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di gedung Nusantara II, kompleks Parlemen.
Dalam jumpa pers, Said menunjukkan sebuah flash disk berwarna putih tempat file rekaman suara itu disimpan. Flash disk itu diambilnya dari sebuah amplop cokelat tertutup berukuran sekitar 20x15 cm yang ia buka di hadapan awak media. Kendati demikian, Said menolak memperinci isi file tersebut.
"Nanti saja. MKD saja yang buka," kata Said Didu, Rabu (18/11).
Dia juga berdalih tidak tahu apakah rekaman itu diperoleh Menteri ESDM dari pihak pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI). Ia mengaku, tak tahu siapa yang merekam maupun durasi rekaman suara itu.
(baca: MKD: Transkip yang Beredar Beda dengan yang Diberikan Sudirman Said)
"Saya ditugaskan Pak Menteri mengambil rekaman ini dan saya sudah terima rekaman itu dalam bentuk amplop tertutup dari orang yang memang kami anggap bahwa dia secara logika bahwa memang itu adalah sumber rekaman asli dari transkrip yang diserahkan hari yang lalu," jelasnya.
Sementara itu, Junimart menyebutkan, MKD akan segera melakukan verifikasi, besok (19/11). MKD akan melakukan pencocokan, apakah transkrip yang diserahkan Menteri ESDM 16 November silam sesuai dengan isi percakapan sebagaimana yang direkam.
Untuk mengecek keaslian rekaman, lanjut Junimart, pihak MKD juga akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, khususnya bagian teknologi informasi (IT). Menurut Junimart, pihak ESDM tak menyerahkan file selain rekaman suara, semisal, foto.
"Kami akan serahkan (file rekaman suara) ke Bareskrim bagian IT-nya," ucap Junimart Girsang, Rabu (18/11).
Bila dalam percakapan itu ditemukan indikasi tindak pidana, lanjut dia, MKD mempersilakan Menteri ESDM sebagai pengadu untuk melaporkannya ke kepolisian. MKD hanya akan memeriksa dugaan pelanggaran etika dalam skala ringan, sedang, hingga berat.
"Kami hanya dalam ranah penegakan kode etik. Ya, silakan nanti Pak Menteri melanjutkan (pelaporan) ke lembaga lain," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM melaporkan seorang pimpinan DPR yang dianggapnya sudah mencatut nama Jokowi-JK guna meminta 20 persen saham PTFI. Belakangan, Menteri ESDM tidak menampik nama Setya Novanto sebagai pencatut tersebut.
(Baca juga: Beredar Transkrip Rekaman dengan Freeport, Ini Bantahan Setya Novanto)