REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR, Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dinilai kurang tepat. Bahkan, langkah Sudirman Said ini justru dianggap menjadi penjaga dari PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pakar pertambangan, Simon Sembiring, menilai, apa yang dilakukan Sudirman Said justru mempermalukan bangsa dan negara. Sebagai seorang Menteri yang duduk di kabinet kerja, Sudirman seharusnya jangan mempermalukan Ketua DPR RI, jabatan tertinggi di lembaga legislatif.
Selain itu, kesan yang tampak, Sudirman seolah-olah menjadi penjaga Freeport. Terlebih, jika dilihat, pertemuan yang dilakukan oleh Setya Novanto adalah pertemuan yang ketiga. ''Sebagai seorang menteri, Sudirman harusnya tidak melakukan langkah seperti itu. Dia jangan seolah-olah menjadi penjaga Freeport,'' ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/11).
Simon menyebutkan, sebenarnya pertemuan Setya Novanto dengan pimpinan Freeport sudah dilakukan tiga kali. Hal ini seharusnya menimbulkan kecurigaan tersendiri. Serangkaian pertemuan ini dianggap menjadi upaya Freeport untuk bisa melakukan lobi terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) di Indonesia.
Berdasarkan UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba dan PP nomor 77/2014, perpanjangan kontrak karya hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum konrak habis. KK Freeport akan habis pada 2021 dan baru bisa diperpanjang pada 2019.
Namun, Freeport disebut-sebut tengah berusaha agar perpanjangan ini dilakukan pada tahun ini.Simon pun menilai, Sudirman Said semestinya menyarankan Freeport untuk melakukan pengaduan kepada penegak hukum, yaitu KPK atau Kejaksaan Agung, terkait adanya permintaan jatah saham dalam pertemuan dengan Setya Novanto. Bukan malah melakukan upaya memberikan 'perlindungan' terhadap Freeport.
''Sudirman tidak perlu melaporkan sendiri, biar saja Freeport yang melaporkan. Jika buktinya sudah lengkap, maka Sudirman bisa saja menyuruh Freeport langsung melaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung,'' kata mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tersebut.