REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak diwajibkan untuk bisa membaca dan berhitung.
Hal ini diungkapkan Direktur Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUDNI dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUDNI-Dikmas) Kemendikbud, Ella Yulaelawati, mengingat banyak PAUD yang memaksa anak untuk belajar membaca.
"PAUD tidak diwajibkan untuk melatih anak bisa membaca," ujar Ella saat diskusi Education Sector and Capacity Development Partnership (ACDP) bertemakan PAUD yang Holistik dan Terintegrasi: Prospek dan Tantangan di Perpustakaan Gedung A, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Rabu (18/11).
Ella menjelaskan, pengertian kemampuan membaca terdapat dua, yakni penerjemah huruf menjadi bunyi dan pemahaman. Pada usia PAUD, anak-anak hanya perlu dikenalkan huruf dan angka. Hal ini berarti guru tidak perlu memaksa anak untuk mampu berbaca dan berhitung.
Selama ini, Elly mengungkapkan banyak PAUD yang mengajarkan anak membaca. Ini terjadi akibat tuntutan orangtua terhadap guru maupun anak.
Pada kondisi ini seharusnya para guru menerangkan orangtua bahwa anak usia PAUD tidak wajib dibebankan untuk bisa membaca maupun berhitung. Tahapan ini ada waktunya tersendiri, yakni saat anak menginjak pendidikan dasar.
"Lagipula SD tidak diperbolehkan mengetes kemampuan membaca ketika anak masuk SD," tambah dia.
Elly menambahkan, belum tepatnya anak untuk membaca dan berhitung juga berkaitan dengan empat kemampuan berbahasa. Empat kemampuan itu mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis.
Berdasarkan ini, prioritas anak usia dini cukup pada dua kemampuan awal terlebih dahulu, yakni mendengarkan dan berbicara.
Pada kesempatan sama, praktisi pendidikan PAUD Istiqlal, Aries Susanti, mengatakan, pendiidkan anak yang benar itu harus mengembangkan seluruh aspek anak.
Kunci anak usia dua hingga enam tahun adalah bermain. Oleh sebab itu, anak jangan terlebih dahulu dibebani untuk bisa membaca, menulis apalagi berhitung.