Rabu 18 Nov 2015 14:35 WIB

Tata Usaha DPR: Surat yang Catut Nama Setya Novanto Palsu

Rep: C14/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Foto: Antara
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik muncul setelah Menteri ESDM Sudirman Said mengadukan dugaan pelanggaran etika seorang pimpinan DPR. Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto disebut terlibat dan mencatut nama Presiden Jokowi untuk meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia. Pengaduan Menteri Sudirman itu hingga kini masih dalam proses di Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Namun, sebuah surat yang mengatasnamakan Ketua DPR Setya Novanto kemudian muncul. Surat pribadi ini ditujukan kepada Direktur Utama Pertamina Dwi Sucipto. Surat dengan kop logo DPR itu tertanggal 17 Oktober 2015.

Kepala Bagian Tata Usaha Ketua DPR Hani Tahapari dalam jumpa pers membantah kesahihan surat itu. Dia menegaskan, surat itu palsu karena tidak bernomor surat dan letak logo DPR yang tercantum di surat itu salah.

Kepada awak media, Hani menunjukkan, surat-surat yang asli dari Ketua DPR selalu mencantumkan logo DPR di bagian kiri atas surat. Namun, dia tidak menjelaskan alasan Setya Novanto mangkir dari jumpa pers klarifikasi ini.

"Ketika ditanyakan apakah Bapak (Setya Novanto) mengetahui surat ini, Ketua DPR menyatakan tegas, bahwa ia tidak mengetahui surat ini. Surat ini palsu," ucap Hani Tahapari di Media Center DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

"Karena suratnya tidak ada nomor dan surat ini tidak ditanda tangan oleh Pak Setya Novanto, maka surat ini yang tentunya tidak sama sekali dikeluarkan oleh Pak Setya Novanto," sambungnya.

Hani lantas mengaku belum memastikan, apakah pihaknya akan memperkarakan soal pencatutan nama Ketua DPR itu ke ranah hukum.

Surat yang menjadi polemik itu berbunyi sebagai berikut.

"Kepada Yth Bapak Dwi Soetjipto Direktur Utama Pertamina

Jakarta,  17 Oct 2015

Dengan hormat

Sesuai dengan pembicaraan terdahulu dan informasi dari Bapak Hanung Budya Direktur Pemasaran dan Niaga sekiranya kami dapat dibantu mengenai Addendum perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan bahan bakar minyak di terminal bahan bakar minyak antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Orbit Terminal Merak yang sudah diterima bapak beberapa minggu lalu dan terlampir sebagai berikut.

1. Surat No 004/F10000/2015-SO Tanggal 1 Juli 2015 Notulen Rapat Negosiasi Awal dengan PT. Orbit Terminal Merak.

2. Surat No 343/F10300/2015-S5 Tanggal 7 Juli 2015 Perihal Penyesuaian Kapasitas Tangki Timbun Orbit Tanking Merak.

3. Surat No 005/OT-JKT/VII/2015 Tanggal 27 Juli 2015 Penyesuaian Kapasitas Tangki Timbun PT. Orbit Terminal Merak.

4. Surat No 337/F10000/2015 - S0 Tanggal 3 Agustus 2015 Review Kerjasama Pemanfaatan Terminal BBM Merak.

5. Surat No 061/OT-JKT/VIII/2015 Tanggal 8 Agustus 2015 Tanggapan Review Kerjasama Pemanfaatan Terminal BBM Merak.

6. Surat No 357/F10000/2015 - S0 Tanggal 14 Agustus 2015 Penurunan Thruput Fee Kerjasama Pemanfaatan Terminal BBM Merak.

7. Surat No 064/OT-JKT/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015 Tanggapan Penurunan Thruput Fee Kerjasama Pemanfaatan Terminal BBM Merak.

8. Surat No 1036 -  BUM/KMD/10/2015 Tanggal 07 Oktober 2015 Konfirmasi Kontrak an. PT. Orbit Terminal Merak.

Terimakasih atas perhatian Bapak."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement