Rabu 18 Nov 2015 11:47 WIB

Fadli Zon: Seharusnya Menteri ESDM Diperiksa KPK

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berjalan menuju ruang pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/11).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berjalan menuju ruang pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap ada yang janggal dari pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam pengaduan tersebut, Menteri Sudirman menyatakan ada seorang pimpinan DPR RI yang telah melanggar etika lantaran mencatut nama Jokowi-JK guna meminta saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Menurut Fadli Zon, pengaduan Menteri Sudirman itu semestinya dihubungkan dengan konteks pelanggaran PTFI atas UU Mineral dan Batu Bara selama ini, yakni ekspor konsentrat yang seharusnya dilarang sejak 2014 lalu.

Berdasarkan UU Minerba, Freeport diamanatkan mendirikan pemurnian bijih (smelter) untuk menambah nilai jual. Fadli memandang, Kementerian ESDM sengaja membiarkan pelanggaran PTFI itu terjadi.

(Baca: Fadli Zon: Anggota DPR Bisa Laporkan Balik Menteri ESDM)

"Jadi pelanggaran UU itu sangat jelas dan sangat merugikan negara. Jadi dia (Menteri ESDM) harusnya sudah bisa diperiksa KPK karena merugikan negara," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/11).

Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, pembiaran terhadap pelanggaran PTFI membuat preseden buruk. Dia membandingkan, BUMN-BUMN minerba semisal Antam saja tidak boleh melakukan ekspor kalau tak mendirikan smelter sebelumnya. Padahal, kata Fadli, semestinya pemerintah mengutamakan BUMN di atas PTFI.

"Tapi BUMN saja tidak boleh. Yang boleh cuma PT Freeport tanpa ada smelter," ujarnya.

(Baca juga: Sudirman Said Diminta tak Alihkan Kasus Freeport ke Ranah Politik)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement