Rabu 18 Nov 2015 11:27 WIB

PLN Diduga Duduki Lahan Sengketa Upper Cisokan

PLN
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
PLN

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Proyek pembangunan PLTA Upper Cisokan senilai 765 juta dolar Amerika, masih menuai masalah dengan warga. Pasalnya, saat proses hukum dengan warga masih berlangsung di PTUN Bandung, PLN diduga telah menduduki lahan sengketa dengan membangun akses jalan.

Proyek pembangunan PLTA Upper Cisokan menelan anggaran sebesar 765 juta dolar Amerika.  Rincian 638 juta dolar Amerika dari bantuan World Bank, 20 juta dolar Amerika dari pemerintah pusat, dan 107 juta dolar Amerika dari PT PLN.

Menurut kuasa hukum warga, Roedy Wiranatakusumah, proyek PLTA Upper Cisokan itu akan menggenani lahan seluas 804,64 hektare. Lahan itu tersebar di Kecamatan Rongga yang meliputi ada tiga desa yaitu Desa Bojongsalam, Sukaresmi, dan Desa Cicadas. Sedangkan daerah tergenang di Kabupaten Cianjur meliputi Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Bojongpicung.

Mengutip pernyataan salah satu warga Desa Sukaresmi, Sulton, yang juga pemilik lahan sertifikat hak milik seluas 5.130 m2, Roedy mengatakan, bahwa klien-nya tidak pernah menjual lahannya ke  PLN untuk acces road proyek Upper Cisokan. Namun, pada Februari 2015, kliennya menjadi tergugat II intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara, Bandung. Status itu, kata Roedy, berdasarkan gugatan warga bernama Mumun yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sama dan telah mendapatkan uang  dari  transaksi penjualan dengan pihak PLN.  

Sejak berjalannya proses di Pengadilan Tata Usaha Negara, Bandung maka status tanah milik Sulton merupakan objek sengketa. Namun, setelah mengalami kekalahan di PTUN Bandung, kasus berlanjut ke tingkat banding.

“Hanya saja, selama proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, PLN telah melakukan pembangunan akses jalan di atas lahan sengketa,” katanya, Rabu (19/11).

Padahal, tegas dia, berdasarkan peraturan yang berlaku, sangat tidak diperkenankan untuk dilakukan pembangunan dan hal itu merupakan perbuatan melawan hukum. PLN, kata Roedy, secara fakta telah melakukan penyerobotan tanah dan memperlihatkan ketidakpahaman hukum atas kasus yang terjadi.

“Apalagi hasil putusan banding melalui Surat Pemberitahuan Amar Putusan Nomor: W2.TUN.1545/HK.06/XI/2015 tertanggal 5 November 2015 dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta telah dimenangkan oleh Sulton,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement