Sabtu 21 Jul 2018 11:53 WIB

DPD RI Temui Warga Bandung Tinggal di Lahan Sengketa

Di wilayah Bandung ini ada 1.600 orang yang tinggal di lahan sengketa

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Abdul Gafar Usman (kanan) didampingi Anggota BAP DPD RI Perwakilan Jabar Ayi Hambali menerima keluhan warga Bandung yang tinggal di Lahan Sengketa di kantor Sekretariat DPD RI Provinsi Jabar, Jl Mundinglaya, Kota Bandung, Jumat (20/7).
Foto: arie lukihardianti
Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Abdul Gafar Usman (kanan) didampingi Anggota BAP DPD RI Perwakilan Jabar Ayi Hambali menerima keluhan warga Bandung yang tinggal di Lahan Sengketa di kantor Sekretariat DPD RI Provinsi Jabar, Jl Mundinglaya, Kota Bandung, Jumat (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan masyarakat yang tinggal di lahan yang diklaim milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), mendatangi Kantor DPD RI Perwakilan Jabar, Jl Mundinglaya, Kota Bandung, Jumat petang (20/7). Mereka mengeluh dan meminta solusi pada DPD RI. Hadir dalam Audensi tersebut Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Abdul Gafar dan Anggota BAP DPD RI Perwakilan Jabar Ayi Hambali.

Menurut Abdul Gafar, pihaknya hadir di Kota Bandung untuk menerima audensi di lahan sengketa. Pasalnya, mereka sudah tinggal di lahan tersebut puluhan tahun, tapi ada yang diusir karena lahan tersebut di klaim milik negara dalam hal ini PT KAI. 

"Masyarakat, mengadu pada kami telah menempati tanah dan perumahan selama puluhan tahun. Ada persoalan, harus diselesiakan liat aturannya kami akan  koordinasi dengan PT KAI, lahannya  dengan BPN," ujar Abdul Gafar kepada wartawan.

Abdul Gafar mengatakan, DPD RI akan menggelar pertemuan dengan semua pihak terkait untuk melihat status tanahnya. Bahkan, rencananya DPD RI akan Mengundang menteri agraria dan pejabat yang ditunjuk."Pada 25 Juli ini, ada pertemuan dengan agraria. Kita lihat status haknya," katanya. 

Sambil menunggu kejelasan, ia meminta masyarakat agar tak menanggapi dengan emosional. Ia akan berupaya agar tak ada yang dirugikan. Ia pun mengimbau pada aparat untuk jadi pengayom dan melindungi masyarakat. 

Menurut Anggota BAP DPD RI Perwakilan Jabar Ayi Hambali, pihaknya ingin memperjelas dahulu status hukum lahan tersebut. Objek tanah yang menjadi sengketa, harus diperjelas dahulu kepemilikannya jadi harus bertemu dengan menteri BPN.  

"Baru nanti kami lihat kewenangan PT KAI. Lalu, di clear kan antara PT KAI dan rakyat. DPD sendiri, memiliki kewenangan membuat rekomendasi dan menyampaikan ke struktur lebih tinggi masalah ini ke presiden," katanya.

Sementara Perwakilan Warga yang Tinggal di Lahan Milik Negara, warga Jatayu Kota Bandung, Arman Renaldi, mengatakan, datang ke Kantor DPD Jabar untuk menyampailan keluhan karena selama ini terintimidasi tinggal di lahan negara. 

"Kami hanya ingin kepastian hukum. Selama ini di usir di lahan yang kami tempati puluhan tahun tanpa ada kepastian yg benar. Kalau mau mengusir kami buktikan dulu kalau itu memang lahan PT KAI," katanya.

Arman mengklaim, di wilayah Bandung ini ada 1.600 orang yang tinggal di lahan sengketa yang di klaim milik PT KAI. Di antaranya di Jalan Bima, Jalan Kiaracondong, Jalan Garuda, Jalan Rajawali, Jalan Natuna, Jalan Jawa dan lain-lain.

"Di beberapa daerah ada yang harus mengosongkan rumah yang kami tempati puluhan tahun tanpa ada hukum yang jelas. Kami hanya ingin kepastian," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement