REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Sampai saat ini pengukuran tanah di lokasi bandara baru Kulon Progo oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY belum dilakukan. Hal ini disebabkan belum turunnya hasil revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 13/PMK.02/2013 untuk biaya pengukuran tanah di lokasi bandara baru di Kulonprogo.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan, hal itu kemungkinan karena masih menunggu hasil revisi di Kementerian Keuangan.
"Ya mungkin, aku ra ngerti (tidak mengerti,red). Masalahnya kan masih nunggu hasil keputusan Kementrian Keuangan terkait PMK,’’ kata dia ketika ditanya tentang belum terlaksananya sosialisasi dan pengukuran lahan bandara.
Dia mengatakan meski yang paling mudah dan memungkinkan untuk pengukuran lahan milik pemerintah daerah, namun karena belum ada turunnya hasil revisi dari Kemenkeu, belum berani bertindak. Revisi PMK nomor 13/PMK.02/2013 diajukan karena mengatur besaran maksimal biaya pengukuran lahan untuk kepentingan umum yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,6 miliar.
Sementara itu anggaran yang diajukan oleh Kanwil BPN DIY mencapai Rp 9 miliar. Pemda DIY maupun BPN DIY menilai anggaran Rp 1,6 miliar tidak cukup untuk pengukuran lahan bandara baru di Temon Kulonprogo yang mencapai sekitar 640 hektare.
Menurut dia, meski sudah ada pihak yang mau menyediakan anggaran pengukuran, pihaknya memilih menunggu hasil revisi. HB X mengaku khawatir jika nantinya malah menjadi temuan penyimpangan anggaran.
"Nanti malah jadi temuan, wis nomboki (jadi talangi,red) dulu kalau Kemenkeu tidak mengeluarkan," kata dia.