REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPR) mencecar Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK). Komisi III mempertanyakan mekanisme seleksi Capim KPK.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai ada kejanggalan dalam mekanisme pendaftaran capim KPK.
"Kalau melihat UU KPK, Pasal 30 ayat 5 dijelaskan jika pendaftaran calon dilakukan dalam kurun waktu 14 hari kerja secara terus menerus. Tapi tadi disebutkan pendaftaran dilakukan antara 5 Juni sampai 3 Juli 2015, ini bagaimana?" kata Masinton di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).
Menurutnya, metodologi yang digunakan Pansel KPK dalam mengeliminasi calon dalam empat tahap seharusnya disampaikan secara terbuka ke publik. "Ini tidak," ujar Masinton.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir menyinggung alasan Pansel KPK membagi delapan Capim menjadi empat kriteria. Keempat kriteria itu yakni bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen, dan bidang supervisi, koordinasi dan monitoring.
"Kenapa pembagian ini harus dilakukan? Bukankah yang kita butuhkan adalah capim KPK yang menguasai secara keseluruhan?" ujar Adies.