Rabu 18 Nov 2015 00:01 WIB

DPR Permasalahkan Pembagian Kriteria Capim KPK

Rep: c20/ Red: Agung Sasongko
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR mempermasalahkan pembagian kriteria pada delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah lolos seleksi Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK). Pembagian itu dinilai anggota DPR menyalahi aturan.

Anggota Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan, ada aturan yang perlu dipatuhi yakni Pasal 26 ayat ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Jadi, ada indikasi Pansel telah melanggar Undang Undang," kata Erma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

Wakil Ketua Komisi III Benny K menambahkan Pansel KPK seakan dengan mudah merubah ketentuan yang terdapat pada UU KPK. "Luar biasa sekali, Pansel KPK ini bisa mengubah UU. Padahal DPR yang buat UU saja lama membahasnya," ujar Benny.

Anggota Komisi III lainnya, Dossy Iskandar juga mempermasalahkan hal yang sama. Menurutnya, pembagian itu dianggap telah melanggar ketentuan di dalam UU KPK.

Sebelumnya, ada empat kriteria bidang yang dibuat oleh Pansel bagi capim KPK untuk mengklasifikasi kemampuan yang dimiliki kedelapan. Empat kriteria itu yakni bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen dan bidang supervisi, koordinasi dan monitoring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement