REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melayangkan surat peringatan kepada tiga anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Peringatan diberikan berdasarkan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik penanganan laporan pelanggaran kampanye Pilkada Kota Tangsel.
Berdasarkan data yang dihimpun Republika dari laman resmi DKPP, Selasa (17/11), peringatan tertuang dalam maklumat Nomor 76/DKPP.PKE IV/2015 tertanggal Selasa (17/11). Maklumat tersebut dibuat berdasarkan rapat pleno hasil sidang DKPP yang digelar 13 November lalu.
Hasil keputusan yakni memberikan peringatan keras kepada Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep. Maklumat juga memberikan peringatan kepada Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Taufiq MZ serta Ketua Divisi SDM dan Umum Panwaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli.
Selain kedua keputusan itu, DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk menindaklanjuti peringatan hingga tujuh hari mendatang. Pihak Bawaslu RI juga diminta untuk mengawasi hasil putusan DKPP ini.
Saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Taufiq MZ, belum mau memberikan tanggapan. Dirinya mengatakan masih menanti salinan maklumat DKPP.
"Masih menanti salinan maklumat. Intinya kami tidak ditegur. Pernyataan resmi kami buat setelah menerima maklumatnya," ujar Taufiq saat dihubungi Republika.co.id, Selasa malam.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penanganan laporan oleh Panwaslu Kota Tangsel. Panwaslu diduga melakukan kelalaian dalam menangani berkas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) petahana.