Selasa 17 Nov 2015 22:18 WIB

DPRD Kaltim Usulkan Perda Situs Porno

Red: Ilham
Blokir situs porno
Blokir situs porno

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Ahmad Rosyidi mengusulkan peraturan daerah soal larangan mengakses situs porno di warung internet yang saat ini peredarannya sulit terkontrol.

Ahmad Rosyidi mengatakan, maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak dan remaja, serta pergaulan bebas yang ramai diberitakan berbagai media beberapa waktu terakhir, disinyalir imbas dari kebebasan dalam mengakses situs porno.

"Pemprov Kaltim perlu membuat perda tentang larangan membuka akses situs porno bagi warung internet di daerah setempat. Perda itu diharapkan menjadi salah satu upaya menekan dan mencegah terjadinya kasus-kasus pelecehan seksual," katanya ketika ditemui di Samarinda, Selasa (17/11).

Politikus PPP ini menambahkan, hanya satu daerah di Indonesia, yakni Provinsi Kalimantan Tengah yang telah membuat perda larangan bagi warnet menyediakan atau membuka situs porno. Warnet di propinsi itu langsung ditutup jika terbukti menyediakan akses situs porno.

"Hal itu juga bisa diterapkan di Kaltim, sehingga Kaltim memiliki regulasi warnet sehat."

Artinya, tidak ada lagi bilik-bilik tersembunyi sehingga pengguna bisa dengan mudah dimonitor oleh pemilik warnet. "Ini juga dapat menghindari terjadinya perbuatan asusila di warnet," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement