Selasa 17 Nov 2015 22:08 WIB

DPR: Pemerintah dan Freeport Langgar UU

Demonstran mengikuti aksi unjuk rasa di Silang Monas, Jakarta, Jumat (23/10). Aksi tersebut menolak rencana perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia
Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Demonstran mengikuti aksi unjuk rasa di Silang Monas, Jakarta, Jumat (23/10). Aksi tersebut menolak rencana perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua komisi VII DPR, Kardaya Warnika berpendapat, pemerintah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) atas kerja sama dengan PT Freeport Indonesia.

"Freeport ini harus dilihat secara keseluruhan apa yang terjadi, yang jelas kondisi Freeport ada Undang-Undang yang tidak dipatuhi," kata Kardaya Warnika di Jakarta, Selasa (17/11).

Ia menerangkan, di antara poin UU yang dilanggar adalah; UU mengatakan setelah 2014 tidak mengekspor konsentrat tapi nyatanya diekspor. UU mengatakan jangka waktu negosiasi satu tahun setelah 2009, artinya berakhir 2010. Sehingga negosiasi yang pernah dilakukan setelah 2010 selama ini menurut Kardaya bersifat ilegal.

Dijelaskan dia, perpanjangan boleh dilakukan tetapi dua tahun sebelum berhenti masa kontrak. Artinya, Kardaya berkata, pemerintah seharusnya tidak melayani perpanjangan kontrak Freeport.

"Kita ini negara hukum, jangan sampai UU dilanggar, itu akan jelek bagi iklim investasi, karena nanti ivestor yang mau masuk, ragu terhadap hukum yang ada di Indonesia," ucap dia.

Ia berkata, tindakan melangar UU adalah kondisi fatal, untuk menghindari pelanggaran yang berkelanjutan, menurut dia, pemerintah mempunyai jalan melalui Perpu.

"Walaupun kondisi diperbolehkan pengeluaran Perpu dalam keadaan darurat, namun saya melihat sekarang terjadi pelanggaran UU, kalau melanggar UU berarti darurat," ujar dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement