Selasa 17 Nov 2015 21:35 WIB

Golkar Ancam Polisikan Sudirman Said

Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggakan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggakan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aziz Syamsudin, berencana melaporkan balik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke kepolisian. Rencana melaporkan Menteri ESDM itu atas dasar tuduhan pencemaran nama baik karena Sudirman melaporkan kader Golkar yang menjadi Ketua DPR, Setya Novanto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sudirman melaporkan Setya atas dugaan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. "Kalau tidak cukup bukti, kita akan laporin," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11).

Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, sejauh ini belum ada pembicaraan di internal Golkar mengenai kasus yang menyeret Setya tersebut. Itu karena laporan terhadap Setya baru disampaikan pada Senin kemarin dan masih dalam proses verifikasi.

"Kita lihat dulu. Kalau tidak benar otomatis (dilaporkan balik), kalau dia main-main dia membuat keterangan palsu," ucap Aziz.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mempertanyakan siapa pihak yang merekam percakapan Ketua DPR Setya Novanto dengan seorang pengusaha dan pimpinan PT Freeport Indoneisa. Transkrip rekaman yang telah diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan itu, telah beredar ke publik.

"Ini yang merekam siapa sebetulnya? Yang betul-betul ikhtiar merekam, bawa rekaman gitu, kemudian rekaman itu disampaikan kepada menteri," kata Fahri.

Ia mengaku sudah bertanya kepada Novanto, soal rekaman tersebut. Namun, Novanto membantah telah merekam percakapan itu. Ia juga tidak percaya jika Freeport yang melakukan perekaman tersebut.

"Saya juga enggak tahu apakah SS merekamnya langsung. Lalu setelah merekam diumumkan kepada publik," kata dia.

Fahri juga mengaku tak ingin percaya begitu saja dengan isi transkrip percakapan tersebut. Menurut dia, selama belum ada rekaman asli, sebuah transkrip rekaman tak bisa dijadikan dasar laporan perkara.

"Transkrip tidak bisa dijadikan dasar. Saya perlu mendengar rekamannya dan saya terus terang luar biasa kok bisa ada operasi seperti ini ya," ujarnya.

Diberitakan, dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut Setya bersama seorang pengusaha menemui bos PT Freeport Indonesia sebanyak tiga kali. Pada pertemuan ketiga, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Novanto juga meminta PT Freeport untuk menanamkan divestasi saham sebesar 49 persen dalam pembangunan proyek listrik di Timika, Papua. Sudirman turut menyampaikan bukti berupa transkrip pembicaraan antara Novanto, pengusaha, dan petinggi PT Freeport. Adapun rekaman asli dari percakapan itu akan segera disampaikan oleh Sudirman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement