REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Sebanyak 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bima diketahui terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon di pilkada serentak.
Teguran pun dilayangkan kepada para pegawai tersebut. Bahkan berkas para pegawai tersebut sudah disampaikan ke Pokja Kemenpan RB dan sanksi yang diberikan bisa berupa pemecatan.
“Ada 25 PNS ikut rombongan kampanye, pejabat esellon tiga, empat dan staf. Kejadiannya sudah berlangsung satu bulan yang lalu,” ujar Penjabat Bupati Bima Bachrudin kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (17/11).
Menurutnya, laporan keterlibatan 25 PNS dalam kampanye salah satu pasangan calon dikirimkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Bima.
Ia menuturkan, akibat tindakan mereka maka terdapat sanksi hukuman disiplin seperti penurunan pangkat, teguran tertulis. Keterlibatan mereka yang tidak terlalu dalam pada kampanye salah satu pasangan calon membuat pemerintah daerah memberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Bachrudin mengatakan, antisipasi yang dilakukan untuk mencegah PNS terlibat dan mendukung salah satu pasangan calon dengan mengawasi dan mengkontrol gerak pemerintah daerah. “Tindakan tersebut tidak bisa dimaklumi sehingga harus diberikan sanksi,” ungkapnya.
Namun, dirinya menuturkan, sanksi yang diberikan pemerintah terhadap PNS yang terlibat dalam kampanye pilkada tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu, penanganan PNS yang terlibat dalam politik yang kini ditangani oleh pokja Kemenpan RB bisa melakukan pemecatan.