REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Penundaan tersebut atas permintaan jaksa agar Ba'asyir selaku pemohon dihadirkan dalam persidangan.
Ketua majelis hakim, Ahmad Rifa'i menyerahkan kepada jaksa apakah siap menghadirkan Ba'asyir ke persidangan. Sebab, dengan posisi Ba'asyir yang saat ini sedang menjadi tahanan Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah maka, yang memiliki kewenangan menjemputnya adalah jaksa selaku eksekutor.
"Memerintahkan termohon menghadirkan pihak pemohon di persidangan pada Selasa (1/12) pukul 10.00 WIB," ujar Rifa'i saat sidang, di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
(Baca: Abu Bakar Ba'asyir Daftarkan Peninjauan Kembali)
Menanggapi perintah ketua majlis hakim tersebut, tim jaksa menyanggupi akan menghadirkan Ba'asyir ke persidangan. Namun, mereka meminta waktu yang cukup karena posisinya yang ditahan di Lapas Nusakambangan.
Kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan dalam persidangan mengajukan permohonan agar kliennya diperiksa di PN Cilacap. Sebab, kondisi Ba'asyir yang sudah sepuh juga kesehatan yang tidak memungkinkan. Selain itu, saksi yang diajukan banyak yang berada di Cilacap. Sehingga, menurut Michdan, waktu akan lebih efektif.
Majelis hakim tidak serta mengabulkan permintaan kuasa hukum Ba'asyir agar sidang digelar di PN Cilacap. Sebab, majlis masih akan menunggu kesediaan dari jaksa yang akan meneliti apakah kondisi kesehatan Ba'asyir benar tidak memungkinkan untuk dibawa ke Jakarta.
Ba'asyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Ba'asyir mengharapkan ada perubahan dari putusan PN Jakarta Selatan tersebut.
(Baca: Ba'asyir Dua Kali Rayakan Idul Adha di Lapas Nusakambangan)