Selasa 17 Nov 2015 10:49 WIB

Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir Berharap Ada Keadilan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Abu Bakar Baasyir
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terpidana Abu Bakar Ba'asyir, Selasa (17/11). Ba'asyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.

"Iya ada novum ada bukti baru tentunya," ujar kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, di PN Jakarta Selatan.

Menurut Michdan, tidak hanya novum baru yang akan diajukan pada sidang PK kali ini. Ba'asyir juga keberatan atas pertimbangan hukum dan kekeliruan pada majelis di tingkat Mahkamah Agung.

Michdan mengharapkan putusan PK dapat memberikan perubahan yang adil bagi kliennya. Sebab, kata Michdan, fakta persidangan kliennya tidak berperan dalam tindak pidana.

"Tapi hukumannya paling berat, setidaknya ada perubahan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement