Selasa 17 Nov 2015 02:02 WIB

Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Akui Ada Anggota yang Tolak Interpelasi

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Gatot Pujo Nugroho
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gatot Pujo Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014, Richard Eddy Marsaut Lingga ikut diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumut, Medan hari ini, Senin (16/11). Usai menjalani pemeriksaan, Richard mengaku diperiksa terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk Gatot dan lima tersangka lainnya yang juga merupakan anggota DPRD periode 2009-2014.

Dalam pemeriksaan tersebut, Richard mengaku ditanya terkait dugaan suap interpelasi yang disebut melibatkan pimpinan dewan.

"Interpelasi dilakukan tiga kali di periode 2009-2014. Pertama, kita lakukan waktu paripurna. Kedua dan ketiga juga gagal karena ada yang menolak jadi ditunda. Nggak kuorum," kata Richard.

Richard enggan menyebutkan siapa yang menolak penggunaan hak interpelasi tersebut. Namun, ia menyebutkan, perihal gratifikasi dalam pembahasan interpelasi memang menjadi fokus pertanyaan penyidik.

Ia pun ditanya perihal pemasukan lain selain pendapatan normatifnya sebagai anggota dewan. Namun, politikus Golkar ini mengklaim, yang ia terima hanya gaji sebagai anggota DPRD Sumut dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

"Kalau yang lain saya nggak tahu," ujarnya.

Terkait pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD 2012 dan 2014, persetujuan P-APBD 2013, pengesahan APBD 2014 dan 2015, Richard mengaku tidak tahu. Hal ini, lanjutnya, dikarenakan ia bukan merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar).

"Saya cepat keluar karena bukan Banggar. Mayoritas yang diperiksa hari ini kan Banggar makanya lama diperiksanya. Saya nggak pernah di Banggar jadi biasa aja, normatif aja," kata Richard.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement