REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI akan mulai efektif menjalankan panitia khusus (pansus) rancangan undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol (minol), Selasa (17/11) nanti. Menurut Ketua Pansus RUU Larangan Minol, Arwani Thomafi, rapat perdana Pansus akan mengagendakan pemanggilan terhadap pihak pengusul RUU Larangan Minol, yakni Fraksi PKS dan Fraksi PPP.
Pansus akan mendengarkan penjelasan dan latar belakang kedua fraksi mengusulkan rancangan beleid tersebut. Kemudian, lanjut politikus PPP ini, Pansus juga akan merumuskan jadwal terkait rapat-rapat Pansus ini dalam tiga kali masa sidang ke depan.
"Besok (17/11) rapat internal membahas jadwal kegiatan Pansus dan mendengarkan penjelasan dari pengusul RUU," kata Arwani Thomafi dalam pesan singkatnya, Senin (16/11).
Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, tujuan penyusunan RUU Larangan Minol secara garis besar yakni melindungi rakyat dari dampak negatif minuman tersebut. Sehingga, ada kesadaran dari produsen dan kelompok konsumen minuman beralkohol mengenai batas-batas peredaran minol di Indonesia.
"Juga menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol," jelas anggota Badan Legislasi ini.
Adapun susunan Pansus RUU Larangan Minol, adalah Arwani Thomafi sebagai Ketua. Kemudian, ada I Gusti Agung Ray dari Fraksi PDIP, Lily Asdjudireja dari Fraksi Golkar, dan Aryo Hadikusumo dari Fraksi Gerindra. Ketiganya sebagai Wakil Ketua. Terkait legislasi RUU Larangan Minol, Arwani berjanji akan mengajak semua pihak terkait dalam proses pembahasan RUU ini.