Ahad 15 Nov 2015 10:20 WIB

Debat Calon Gubernur yang Berbuah Petaka

Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Penghentian jalannya Debat Publik Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah putaran kedua kedengarannya sepele. Akan tetapi justru itulah menjadi petaka bagi dua anggota Komisi Pemilihan Umum di daerah itu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menindaklanjuti peristiwa pertama dalam sejarah debat kandidat di Indonesia tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 10 November 2015.

Bawaslu melaporkan dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden dan Divisi Sosialisasi Nisbah dengan dalil melanggar etika jabatan dan profesionalisme penyelanggara.

Bawaslu menilai keduanya memiliki peran penting dalam proses debat calon gubernur/wakil gubernur pada tanggal 4 November 2015. Ketua sebagai penanggung jawab utama dan divisi sosialisasi sebagai penanggung jawab teknis.

"Ada tindakan lalai sehingga debat publik tidak sempurna. Hal ini berakibat juga pada masyarakat. Masyarakat tidak mendengarkan dan melihat visi dan misi calon gubernur secara sempurna," kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo.

Tiga ancaman hukuman menanti dua anggota KPU tersebut, yakni sanksi rehabilitasi, surat teguran, dan paling berat adalah sanksi pemecatan. "Semuanya nanti akan diputuskan oleh DKPP. Kami hanya menyampaikan alasan sesuai dengan klarifikasi dari KPU dan tim pakar debat publik," kata Ratna.

Terhentinya debat publik terjadi di depan mata para anggota Bawaslu. Mereka melihat fakta yang berimplikasi munculnya reaksi protes dari para tim sukses pasangan calon gubernur/wakil gubernur.

Dari aksi yang mereka lakukan di forum debat, terpancar amarah yang menyudutkan penyelanggara pemilihan kepala daerah. Ada yang berteriak: "KPU tidak profesional, KPU memihak, periksa KPU, soal bocor."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement