Ahad 15 Nov 2015 09:27 WIB

14 Perusahaan Pembakar Hutan Dijatuhi Sanksi

Red: Nur Aini
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (20/10).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan bahwa 14 perusahaan yang diduga terkait dengan pembakaran hutan dan lahan telah ditindak. Bahkan, saat ini ada sekitar 64 kasus yang sedang diproses dan terus didalami.

"Yang telah dicabut izinnya ada tiga yang masing-masing di Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat. Yang dibekukan ada tujuh perusahaan di Indonesia dan empat yang diambil paksa oleh pemerintah," katanya kepada wartawan di Palembang, Sabtu (14/11).

Ia mengatakan proses penegakan hukum untuk pembakar hutan dan lahan itu memang panjang karena banyak prosedur yang diikuti. Namun, proses hukum untuk kasus pembakaran itu masih terus berlanjut dan tidak akan berhenti.

"Itu antara lain upaya hukum yang dilaksanakan supaya kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi," ujar menteri dalam kunjungan kerja untuk melakukan evaluasi penanganan kasus pembakaran hutan dan lahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement