Sabtu 14 Nov 2015 16:54 WIB

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan tak Kurangi ABPD

Rep: C33/ Red: Yudha Manggala P Putra
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor tertanggal 16 November hingga 31 Desember ke depan. Penghapusan denda diyakini tak akan mengurangi pemasukan kas daerah dari sektor denda pajak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengkonfirmasi hal itu. Ia menegaskan penghapusan denda sementara itu tidak berpengaruh besar kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD).

Ia merasa upaya penghapusan sementara itu dilakukan sebagai langkah mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhannya membayar pajak. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispemda).

"Ini tidak akan mengurangi pemasukan kas negara (daerah) karena yang utamanya masuk ke kas negara itu dari pajak pokoknya. sedangkan uang denda itu cuma untuk mendisplinkan saja. Jadi dari hasil rapat dengan Dispemda maka kita sepakat untuk menghapus itu sementara," katanya pada Sabtu, (14/11).

Tentunya, dengan penghapusan sementara mulai Senin depan maka diperkirakan Samsat akan dibanjiri warga yang denda pajaknya menumpuk. Guna memberikan pelayanan maksimal, Iqbal berjanji akan menambah personelnya.

"Iya akan ditambahkan tergantung situasi di lapangan. Ini program rutin setiap tahun tapi tanggalnya memang berbeda-beda tergantung evaluasi dengan Dispemda," jelasnya.

Diketahui, kebijakan ini dibuat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor: 2829/2015 tertanggal 12 November 2015.

Isinya yaitu penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor.

Untuk memanfaatkan penghapusan denda itu, wajib pajak yang merasa memiliki denda bisa mendatangi kantor Samsat dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement