Jumat 13 Nov 2015 20:47 WIB

Kasus Petral akan Diserahkan ke KPK

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ilham
Menteri ESDM Sudirman Said.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menteri ESDM Sudirman Said.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pihaknya dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan konsultasi dengan KPK terkait pelanggaran hukum di Petral.

"Kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, ya diserahkan ke penegak hukum (KPK)," katanya, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/11).

Menurut Sudirman, sejak awal Presiden Joko Widodo mengatakan harus ada perbaikan dalam manajemen Pertamina. Hal itulah yang sedang dilakukan pihaknya dengan Kementerian ESDM.

Setelah menyerahkan data, Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada KPK untuk melakukan analisa dan kajian. Apabila KPK menganggap memenuhi persyaratan untuk dilakukan tindakan penegakan hukum akan dilanjutkan dengan penindakan.

Perbaikan di Pertamina salah satunya memindahkan tender ke ISC. Selain itu, juga difasilitasi oleh pemerintah untuk melakukan pembelian minyak secara langsung. (Baca: Menteri Sudirman Said Penuhi Panggilan KPK)

Sudirman mengatakan, kerugian negara di Petral akan segera dikalkulasikan. Sebab, audit kemarin tidak dimaksudkan untuk menghitung kerugian negaranya. Artinya, setelah sampai ke KPK, lembaga antikorupsi itu akan melakukan perhitungan.

Dia menuturkan, audit tersebut telah membuktikan mafia migas benar-benar nyata. Mafia telah menjadi dokumen yang dihasilkan melalui metode profesional yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement