REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Imigrasi Mataram berhasil mengamankan seorang ibu berinisial AA (39) yang memalsukan dokumen keimigrasian, S. Diduga pelaku pemalsuan dokumen terlibat dalam praktek perdagangan manusia.
Oleh karena itu, AA telah melanggar pasal 126 huruf C tentang dugaan memberikan data yang tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Petugas wawancara Imigrasi menemukan kejanggalan terhadap satu berkas permohonan paspor yang diduga ada indikasi pemalsuan data. Petugas bernama Yogi Saputra Pribadi Kosasih,” ujar Kepala Seksi Wasdakim Kanim Mataram, R Agung Wibowo, Jumat (13/11).
Kronologis kejadiannya, ia menuturkan setelah dilakukan wawancara lebih mendalam kepada S, dugaan pemalsuan dokumen mulai menguat. Apalagi setelah terdapat beberapa data yang tidak sama dengan hasil wawancara.
Oleh karena itu, menurutnya, dilakukan pemeriksaan lebih lajut terhadap si pembuat paspor dan ibu dari si pembuat paspor. Usai melakukan pemeriksaan terdapat kejanggalan berupa data-data persyaratan pembuatan paspor seperti KTP, KK dan akte lahir diduga palsu.
“Hal ini dikarenakan hasil dari pengakuan korban yang berbeda dengan data yang ada. Saat ini perkara sudah dilimpahkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Agung mengatakan data KTP seperti nama dan alamat jelas bukan yang sebenarnya. Sementara itu pada kartu keluarga ditemukan perbedaan. Si pembuat paspor dan ibunya disebut memiliki hubungan keluarga padahal kenyataannya mereka tidak memiliki hubungan darah apapun.
Selain itu, pada akta kelahiran, tempat tanggal lahir S dipalsukan. Sebab, S tidak lahir di Lombok Timur akan tetapi di Probolinggo.