REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Kamaludin Harahap. Kamaludin akan kembali diperiksa setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan penyidik KPK.
"Kami sudah kirim panggilan ulang untuk pemeriksaan kepada KH. Pekan depan akan kita periksa," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Kamis (12/11).
Yuyuk mengatakan, Kamaludin baru memberitahukan kepada penyidik KPK bila dirinya sakit. "KPK baru tahu alasan KH tidak hadir itu alasannya sakit, alasannya baru kita ketahui kemarin," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan kepada Kamaluddin untuk melakukan pemeriksaan bersama empat anggota DPRD lainnya. Namun, Kamaluddin tidak menampakan diri.
KPK pun telah menahan empat anggota DPRD Sumut yang hadir diperiksa. Mereka adalah Ajib Shah, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangun, dan Chaidir Ritonga.