Kamis 12 Apr 2018 23:12 WIB

KPK Periksa Enak Saksi Terkait Suap DPRD Sumut

Penyidik ingin mengklarifikasi terkait aliran dana yang diduga diterima dari Gatot Pu

Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi suap DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Penyidik ingin mengklarifikasi terkait aliran dana yang diduga diterima dari Gatot Pujo Nugroho.

"Hari ini, KPK memeriksa enam saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray dalam tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (12/4).

Enam saksi itu, yakni anggota DPRD Sumut 2014-2019 Fraksi Hanura Ebejener Sitorus, anggota DPRD Sumut 2014-2019 Novita Sari, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut atau mantan Sekda Provinsi Sumut dari 30 September 2011 sampai dengan 1 November 2014 Nurdin Lubis, Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga, dan Asisten Administrasi Umum dan Aset Setda Provinsi Sumut Mhd Fitriyus.

"Kepada para saksi, tim mengklarifikasi terkait dengan aliran dana yang diduga diterima dari Gatot Pujo Nugroho," ujar Febri.

Gatot merupakan terpidana dalam kasus tersebut atau di luar sangkaan lainnya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan pada 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, KPK pada Selasa (3/4) telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut dijerat melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian. Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement