Jumat 13 Nov 2015 08:15 WIB

Kompolnas: Hate Speech Justru Membangun Toleransi

Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala (kanan).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6/X/2015 tentang Hate Speech (Ujaran Kebencian) itu justru akan membangun toleransi.

"Hate Speech itu bukan kebencian yang sifatnya personal, melainkan kebencian yang bersifat serangan pada primordial (SARA), karena itu SE itu akan membangun toleransi," kata kriminolog UI itu saat bedah buku Atas Nama Kebencian (Kajian Kasus-Kasus Kejahatan Berbasis Kebencian di Indonesia) di Mapolda Jatim dengan pembicara lain yakni Direktur Eksekutif HRWG M Chairul Anam, Kamis (12/11).

"Selain menyerang primordial (SARA), Hate Speech itu merupakan prasangka aktif atau prasangka yang dimunculkan dalam ruang publik melalui orasi, spanduk/pamflet, khutbah/ceramah, media sosial, dan sejenisnya," kata ketua Dewan Guru Besar FISIP UI itu.

Namun, katanya, SE Ujaran Kebencian itu saja tidak cukup, melainkan perlu ditingkatkan dari SE menjadi Perkap tentang SOP dalam penanganan kasus kebencian, memasukkan dalam kurikulum pendidikan atau kursus Polri, dan akhirnya menjadi UU Antikejahatan Kebencian.

"Itu sebenarnya bukan hal baru, karena Indonesia sudah memiliki konsep SARA yang akhir-akhir ini terlupakan karena kepentingan politik, padahal kalau tidak ada itu (Hate Speech atau SARA), maka Indonesia bisa pecah," katanya.

Dalam bedah buku karya Brigjen (Anumerta Maruli CC Simanjuntak) yang diadakan YLBHI, Cmars, ISNU Jatim, dan Polda Jatim itu, Direktur Eksekutif HRWG M Chairul Anam menyatakan, Hate Speech yang merujuk pada konsep Eropa itu banyak dikritisi karena membatasi HAM.

"Padahal, pembatasan HAM itu sah secara hukum, karena diakui dalam Pasal 18 Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik yang antara lain menilai ajakan dalam agama itu boleh, namun paksaan dalam agama itu tidak boleh, karena itu upaya menjalankan agama itu dibatasi ketentuan hukum untuk ketertiban masyarakat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement