REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menilai persoalan hate speech bisa saja dituangkan dalam undang-undang. Hal itu memungkinkan terjadi jika SE/06/X/2015 tak berdampak banyak meredam maraknya ujaran kebencian di masyarakat.
“Yang paling ringan kan surat edaran, maka kalau meraasa belum cukup juga hate itu tidak berhenti juga maka saya mengusulkan agar kita membuat undang-undang khusus,” tutur Adrianus usai menjadi pemateri dalam acara bedah buku “Atas Nama Kebencian: Kajian Kasus-Kasus Kejahatan Berbasis Kebencian di Indonesia” karya Maruli Simanjuntak di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur, Kamis (12/11) siang.
Lebih lanjut dia mengatakan, Kompolnas menghargai pilihan Polri untuk membuat surat edaran tentang hate speech. Namun, kata dia Kompolnas lebih mendorong adanya persamaan pemahaman dan sikap peka anggota Polri terhadap hate speech.
Menurutnya, jika dibiarkan, hal itu akan berkembang menjadi hate crime dan berpotensi memicu konflik.
baca: Ini Penjelasan Hate Speech Versi Kompolnas