REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo diminta melakukan evaluasi terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal ini guna mengatasi ancaman defisit APBN-Perubahan 2015 yang tidak lepas dari kinerja DJP dalam merealisasikan target pajak.
Hal tersebut dikemukakan anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun.
“Evaluasi atas jajaran Direktorat Jenderal Pajak menjadi penting untuk dilakukan. Sudah saatnya presiden tegas kepada jajaran eselon satu yang kinerjanya tidak punya prestasi,” kata dia, Rabu (11/11).
Misbakhun mengutip keterangan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro yang mengatakan realisasi pendapatan negara sebesar 63 persen atau Rp 1.109 triliun. Sedangkan realisasi belanja dari APBN-P 2015 mencapai 71 persen atau Rp 1.408 triliun sehingga ancaman defisit kian nyata karena 2015 bakal berakhir kurang dari 2 bulan lagi.
Misbakhun mengatakan presiden sudah memberikan kesempatan kepada DJP untuk memperbaiki kinerja dengan memberikan tunjangan insentif dan anggaran lebih untuk pengadaan informasi teknologi (IT), serta sarana dan prasarana penunjang.
“Kinerja Dirjen Pajak yang rendah ini jangan sampai mempunyai risiko politik terhadap menteri keuangan. Kita lemparkan semua resiko politik penerimaan pajak yang rendah ini pada Dirjen Pajak dan jajarannya,” ujar politikus yang duduk di komisi keuangan dan perbankan DPR itu.
Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu menambahkan, Komisi XI DPR yang menaunginya juga sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara. Tujuannya adalah membantu pemerintah.