REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengusaha asal Singapura berinisial R (37), ternyata telah satu bulan ini merasakan dinginnya sel tahanan Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka akibat menyebarkan video porno mantan pacarnya yang merupakan sekretaris di sebuah perusahaan batubara berinisial TL (26).
Pengacara korban, Bonardo mengatakan pacar korban memang beberapa minta izin memotret TL. Tapi ketika itu R berjanji akan menghapusnya. Sayangnya, tanpa sepengetahuan TL, R juga merekam korban yang tengah telanjang.
"Jadi perekamannya tanpa sepengetahuan korban," ujar Bonardo pada Rabu, (11/11). Kemudian akhir 2014, pasangan itu putus.
Penyebabnya TL memergoki di ponsel R banyak berhubungan dengan wanita lain. Tidak terima diputuskan, R mengancam akan membuat TL terkenal. Lalu mulai mengunggah video porno itu ke berbagai situs porno di awal tahun 2015.
TL berkali-kali meminta supaya R menghapus video itu di situs porno. Namun usaha itu tak membuahkan hasil, Bahkan justru makin kurang ajar dengan mengirimkannya ke whatsapp ibunda TL dan email bosnya.
Akibat tindakan R yang sudahmenyebarkan video pornonya. TL memilih melaporkan kelakuan mantan pacarnya itu kepada pihak kepolisian.
Akhirnya ia kemudian diringkus Subdit Cybecrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada satu bulan lalu. R ditangkap ketika sedang ada urusan bisnis di Jakarta. Sebelum diringkus, ia berkomunikasi dengan TL makanya diketahui tengah berada di Jakarta.
"Sebenarnya mereka berdua ini memang sudah mengarah ke pernikahan. Makanya sudah saling mengenal keluarga," ujarnya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono membenarkan adanya kasus tersebut. "Yang bersangkutan masih kami tahan dan kasusnya masih jalan terus," tutur Mudjiono.
Mudjiono menjelaskan, pihaknya sudah rampung melakukan pemberkasan. Rencananya penyidik akan segera melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum.
"Rencananya hari ini berkas akan dikirim ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI," katanya.