Rabu 11 Nov 2015 21:34 WIB

'Masalah Pendirian Rumah Ibadah bukan SKB, Tapi Perda'

Rep: Amri Amrullah/ Red: Djibril Muhammad
Rumah ibadah (Ilustrasi)
Rumah ibadah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik pendirian rumah ibadah di beberapa daerah memunculkan wacana perlunya merevisi aturan pendirian rumah ibadah, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri.

Namun menurut Pengamat Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Choirul Huda permasalahan utama pendirian rumah ibadah bukan pada SKB.

"Bukan hanya tergantung SKB, tetapi juga terkait UU (Undang-Undang) dan Perda (Peraturan Daerah) di masing-masing daerah," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (11/11).

Menurut dia, Perda di masing-masing daerah justeru bisa menjadi hambatan utama pendirian rumah ibadah. Karena itu, ia mengimbau SKB yang ada tidak perlu direvisi karena masalahnya boleh jadi bukan pada SKB. Tapi pelaksana regulasi yang tidak konsisten di lapangan.

"Misalnya terkait tentang IMB, boleh jadi tidak diberikan izin karena terkait UU bangunan dan terkait Perda setempat," katanya. Aturan inilah yang kemudian diabaikan, sehingga menimbulkan permasalahan hingga koflik di lapangan.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Selasa, mempertimbangkan kembali perlunya revisi SKB dua menteri, Mendagri dan Menteri Agama terkait pendirian rumah ibadah.

Tjahjo bahkan mengkritisi aturan SKB yang menyaratkan memperoleh persetujuan 90 orang di sekitar lokasi tempat pendirian rumah ibadah. Menurut dia, syarat tersebut perlu dikurangi atau dihilangkan, atau cukup hanya Izin Medirikan Bangunan yang menjadi pertimbangan penting pendirian rumah ibadah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement