Rabu 11 Nov 2015 17:27 WIB

Usai Rumah Ajib Shah, KPK Geledah DPRD Sumut

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Penyidik KPK dikawal personel Brimob membawa koper usai melakukan penggeledahan di rumah kediaman Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, di Jalan Sei Bengawan Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/11).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Penyidik KPK dikawal personel Brimob membawa koper usai melakukan penggeledahan di rumah kediaman Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, di Jalan Sei Bengawan Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Usai menggeledah rumah Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan berikutnya. Dari rumah Ajib di Jalan Sei Bengawan, Medan, penyidik ternyata meluncur ke gedung DPRD Sumut.

Penggeledahan di DPRD Sumut pun tetap mendapat pengawalan puluhan personel Brimob bersenjata lengkap. Mereka berjaga di sekitar ruangan yang digeledah dan di gedung di Jalan Imam Bonjol, Medan itu.

Awalnya, penyidik KPK terlihat masuk ke kantor Sekretariat DPRD (Sekwan). Tak lama berada di sana, mereka pun bergerak menuju lantai dua gedung utama. Tim penyidik terlihat masuk ke ruang rapat Badan Anggaran (Banggar).

Mereka kemudian menggeledah ruang Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. Selain itu, ruang Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan pun tak luput dari pemeriksaan.

(Baca juga: Geledah Rumah Ketua DPRD Sumut, KPK Amankan Sejumlah Dokumen)

Penggeledahan yang dilakukan KPK ini diduga terkait kasus gratifikasi yang diberikan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho kepada anggota Dewan periode 2009-2014.

Selain Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus tersebut. Kelimanya, yakni Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014, dan Ajib Shah selaku Anggota DPRD periode 2009-2014. Saat ini, Ajib Shah menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut 2014-2019.

Selain itu Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Sigit Pramono Asri, juga ditetapkan menjadi tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement