Rabu 11 Nov 2015 15:42 WIB

Seorang Ibu di Cilacap Gunakan Uang Palsu

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham
memperlihatkan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan 100 ribuan.
Foto: Antara
memperlihatkan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan 100 ribuan.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Satuan Reserse Polres Cilacap, menangkap pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kota Cilacap. Tersangkanya merupakan ibu rumah tangga bernama Margiati (36 tahun), warga jalan Logawa Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Selatan.

''Dari tangan tersangka, kita mendapatkan barang bukti berupa 20 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu,'' kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, Ajun Komisaris Agus Sulistianto, Rabu (11/11).

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi mengenai keresahan warga di wilayah Kelurahan Donan yang mengaku menerima pembayaran dan pengembalian uang berupa uang palsu. ''Warga awalnya tidak menyadari bila uang pembayaran yang diterimanya berupa uang palsu. Baru setelah diteliti, ternyata uang pecahan Rp 50 ribu yang didapatnya merupakan uang palsu,'' katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polres Cilacap kemudian melakukan penyelidikan darimana uang berasal. Dari berbagai keterangan, akhirnya diperoleh petunjuk bahwa beberapa uang palsu yang sudah beredar tersebut berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh Margiati.

Polisi kemudian melakukan pengrebekan di rumah tersangka pada akhir pekan lalu. "Uang palsu tersebut disimpan pada meja belajar anaknya,'' kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Rahmat yang tinggal di satu kota di Jawa Tengah. "Namun ketika kita kejar, ternyata tidak ada orang bernama Rahmat seperti yang disebutkan. Kemungkinan, dia menggunakan nama dan alamat palsu,'' jelasnya.

Margiati mengaku membeli uang palsu tersebut seharga Rp 500.000 untuk 30 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000. Dari 30 lembar uang palsu tersebut, yang sudah dibelanjakan ada 10 lembar sehingga hanya tersisa 20 lembar dengan nilai Rp 1.000.000.

Uang palsu milik Margiati memang sangat mirip dengan uang asli. Pada uang palsu tersebut, sepintas juga ada benar pengaman. Namun jika diterangi dengan sinar ultraviolet, maka tidak terlihat gambar air pada uang palsu tersebut.

Terhadap kasus tersebut, Kapolres menyatakan pihaknya akan menjerat tersangka UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam pasal 36 UU tersebut ditegaskan, barang siapa memalsu, menyimpan, mengedarkan dan atau menggunakan dan membelanjakan rupiah diketahuinya palsu, diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun.

''Selain itu, pada tersangka juga dikenakan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement