Rabu 11 Nov 2015 15:08 WIB

Sidang di Belanda, Wapres JK: Itu Bukan Pengadilan Beneran

Pengadilan PKI digelar di Belanda, Selasa (10/11).
Foto: AP
Pengadilan PKI digelar di Belanda, Selasa (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah Indonesia tidak perlu menanggapi Pengadilan Rakyat Internasional 1965 yang digelar di NieuweKerk, Den Haag, Belanda. "Itu kan persidangan bukan pengadilan benaran. Kalau pengadilan benaran bisa bertahun-tahun," tegas JK ditemui di Istana Wapres, Jakarta, pada Rabu (11/11).

Menurut JK, jika memang masyarakat internasional ingin mengusut secara serius kejadian pada 1965 maka mereka juga perlu mengusut kejahatan lain yang dilakukan sejumlah negara barat dalam peperangan pada abad 20.

"Boleh, kalau Barat mau begitu. Kita juga adili di sini. Lebih banyak mereka (warga) terbunuh secara (perang) begitu," kata JK. (Baca: Hikmahanto: Belanda Gelar Sidang Kasus Pembantaian PKI)

Terkait kesaksian oleh sejumlah WNI dalam persidangan tesebut, Wapres menegaskan pemerintah dapat memberikan kesaksian atas tewasnya korban akibat penjajahan negara asing di Indonesia. Tragedi pada 1965 menyebabkan beberapa perwira tinggi dan prajurit TNI tewas secara mengenaskan.

JK sebelumnya juga menjelaskan pemerintah tidak perlu meminta maaf atas kejadian 1965 itu. "Tentu silakan saja, tetapi jangan lupa bahwa (peristiwa) itu dimulai dengan tewasnya jenderal-jenderal kita. Ya masa pemerintah minta maaf, padahal yang dibunuh para jenderal kita, gimana sih?" kata JK. (Baca: Persidangan di Belanda karena Indonesia tak Minta Maaf ke Keluarga PKI)

International People's Tribunal menggelar persidangan tersebut di Den Haag, Belanda, sejak Selasa (10/11) - Jumat (13/11) yang menuding Pemerintah Indonesia pada waktu itu melakukan pembunuhan massal, penculikan, penganiayaan, kekerasan seksual, dan campur tangan negara lain pascaperistiwa Gerakan 30 September.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement