Rabu 11 Nov 2015 08:02 WIB

Hadar Nafis Gumay Pelajari Putusan Panwaslu Humbahas

Hadar Nafis Gumay
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengaku belum memeroleh informasi adanya putusan terbaru dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara. Putusan tersebut berisi permintaan agar KPU mengembalikan hak pasangan Palbet Siboro-Henry Sihombing sebagai calon kepala daerah Humbahas.

Meski begitu, Hadar menegaskan siap memelajari putusan tersebut. "Kami belum tahu perkembangan ini. Akan kami pelajari dulu," ujar Hadar saat dihubungi wartawan pada Selasa (10/11) petang.

Meski belum memeroleh putusan, sebelumnya Hadar menegaskan, sesuai aturan perundang-undangan, pihaknya harus melaksanakan putusan panwas. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Aturan tersebut disempurnakan dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sebelumnya berbentuk Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Disebutkan, keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat. Seluruh proses pengambilan Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian juga diatur, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu. "Jadi undang-undang bilang, putusan Panwas final dan mengikat dan kami harus laksanakan," ujar Hadar, Senin (9/11) kemarin.

Putusan Panwas Humbahas tertanggal 10 November yang meminta KPU mengembalikan hak Palbet-Henry, merupakan putusan terbaru. Sebelumnya lembaga ini telah menetapkan Palbet-Henry. Namun kemudian KPU terpaksa membatalkannya dan menetapkan pasangan Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing, setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Ke dua pasangan tersebut sama-sama mengklaim diusung Partai Golkar, dengan memegang penyataan dukungan dari masing-masing dua kubu pengurus pusat DPP Partai Golkar. Kemudian dukungan dari Aburizal Bakrie dialihkan ke pasangan Palbet-Henry. Hal itu yang sebelumnya yang menjadi dasar Panwas mengabulkan gugatan Palbet-Henry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement