REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang tukang ojek beralih profesi menjadi penjual narkoba jenis sabu. Tapi, pria berusia 22 tahun itu untuk memperoleh untung besar gagal total karena ia ditangkap tim buser Polsek Palmerah.
Kapolsek Palmerah, Kompol Darmawan menjelaskan pria asal Kalimantan itu sudah lama menjadi incaran anggota kepolisian usai memperoleh laporan warga sekitar. "Kita sudah lama mengendus keberadaan pelaku. Sekitar tiga bulan menjadi target operasi polisi," kata Darmawan, Senin (9/11).
Darmawan menuturkan, pelaku ditangkap pukul 22.00 WIB di rumah kontrakannya yang terletak di Kampung Pisangan, Jalan Apus IV RT 05/RW 03 Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (7/11) lalu. "Kita lakukan penggerebekan dan menangkap pelaku saat pulang dari restoran siap saji di bilangan Cideng, Jakarta Pusat. Saat itu pelaku baru saja tiba dikontrakan," ujar Darmawan.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 163 gram dari tangan pelaku. Ditaksir, sabu tersebut bernilai Rp 150 juta.
"Sebagai imbalan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 sub 112 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap dia.