Senin 09 Nov 2015 02:49 WIB

Agung Laksono Disebut Tetap Buka Pintu Islah

Red: Nur Aini
Upaya Rekonsiliasi Partai Golkar.Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono (kiri) usai rapai koordinasi menyikapi hasil putusan MA di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (22/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Upaya Rekonsiliasi Partai Golkar.Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono (kiri) usai rapai koordinasi menyikapi hasil putusan MA di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar (PG) hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta, Agung Laksono, dinilai masih membuka kesempatan dan peluang untuk mencapai islah atau rekonsiliasi dengan kubu hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

"Pak JK (Wapres Jusuf Kalla, Red) sudah memulai proses itu. Kami menghormati upaya Pak JK. Kalau hanya mau menang-kalah, tidak akan selesai," kata Ketua DPP PG hasil Munas Ancol, Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Ahad (8/11).

Meski sebelumnya proses islah menemui jalan buntu, namun kubu Agung Laksono tetap membuka semua upaya supaya ada proses lanjutan dari islah yang sudah digelar. Menurut Markus, hanya dengan rekonsiliasi, persoalan Golkar akan selesai.

Markus menjelaskan solusi terbaik menyelesaikan sengketa yang ada adalah dengan menggelar Munas bersama. "Hanya dengan Munas bersama itu, persoalan Golkar bisa cepat selesai," katanya.

Markus menegaskan pihaknya siap mencabut semua gugatan yang ada, jika kesepakatan bisa tercapai. Menurutnya, munas bersama adalah kesepakatan yang ideal.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar dari Munas Ancol Lawrence Siburian mengemukakan Aburizal telah memorak-porandakan kesepakatan islah yang telah dibahas dengan mengajukan dua syarat dalam islah yang tidak dapat diterima kubu Ancol.

Pertama, kubu Agung harus mengakui dan menerima kepemimpinan Aburizal hingga 2019. Kedua, Aburizal menolak menggelar munas bersama.

"Aburizal yang memorak-porandakan kesepakatan islah yang sudah dicapai sebelumnya. Dengan dua syarat itu, sulit bagi kami menerimanya. Maka, kami akan mengajukan kasasi ke MA," kata Lawrence.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement