REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemkot Bekasi telah memberi kebebasan truk sampah DKI Jakarta melintas selama 24 jam. Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Aryanto Hendrata mengatakan, para anggota dewan akan mengikuti keputusan yang sudah diputuskan bersama-sama oleh Muspida Kota Bekasi ini.
(Baca: Kronologi Kisruh DPRD Bekasi dan Ahok Soal Bantargebang)
Kendati begitu, soal perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta masih harus diawasi. Sebab, Aryanto menilai, pemberlakukan jam lintasan truk sampah ini berbeda masalah dengan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
"Tidak ada hubungannya keputusan ini dengan addendum. Kami tetap meminta agar DKI Jakarta tetap melakukan perubahan kerjasama tersebut," kata Ariyanto, Ahad (8/11).
Diberitakan sebelumnya, akibat jam lintas truk sampah yang hanya diberikan pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, sejumlah truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta mengalami antrian saat menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
(Baca: DPRD DKI: Penghadangan Truk Sampah Akibat Reaksi Berlebihan Pemprov)
Antrian truk tersebut bahkan mencapai sepanjang 8 kilometer setiap malam hari. Pemberlakuan waktu lintas truk tersebut tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
(Baca: Truk Sampah DKI Dikawal Polisi Sampai Situasi Kondusif)