REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech hanya untuk mengingatkan kembali aturan yang sudah ada.
Oleh karena itu, Rudiantara, meminta masyarakat maupun pengguna internet pada umumnya di Indonesia untuk tidak terlalu khawatir, terlebih apabila melibat SE tersebut sifatnya untuk kalangan internal agar personel kepolisian ingat lagi tentang pasal tersebut.
"SE Kapolri itu kan sifatnya lebih untuk internal kepolisian, agar para personel kepolisian lebih yakin lagi," kata Rudiantara dalam sebuah kesempatan di Jakarta, baru-baru ini.
Rudiantara sendiri mengaku setuju dengan isi SE Kapolri tersebut, pasalnya hanya menuangkan kembali apa yang sudah diatur dalam KUHP.
"Kalau saya soal SE Kapolri itu ya setuju, itu hanya menuangkan apa yang ada tadinya di dalam KUHP menjadi bentuk SE," ujarnya.
Menkominfo mengibaratkan SE tersebut sebagai sebuah surat pemberitahuan tentang regulasi sebuah perusahaan yang sudah lama ada, diberikan kepada karyawan perusahaan untuk mengingatkan.
"Jadi ibaratnya peraturan itu sudah ada jauh sebelum karyawan ini masuk," pungkasnya.