Jumat 06 Nov 2015 14:15 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Sumut untuk Kasus Gatot

Rep: C20/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa Ketua DPRD Sumatra Utara, Ajib Shah. Ia diperiksa dalam dugaan suap yang diduga dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

Saat memenuhi panggilan dan mendatangi Gedung KPK, Ajib mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot. Dalam kasus itu, Ajib mengaku tidak tahu menahu soal aliran uang dari Gatot kepada para anggota dewan.

"Itu saya enggak tahu. Ini saya sebagai saksi," kata Ajib di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).

Selain Ajib, penyidik juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Kamaludin Harahap yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya pun datang ke Gedung KPK bersama Ajib. "Saya hanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Gatot," ujar Chaidir. Ketiganya pun lantas masuk ke Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gatot diduga sebagai pemberi suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot diduga memberi hadiah atau janji kepada DPRD Sumut terkait sejumlah hal, yakni Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.

Gatot pun disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement