Jumat 06 Nov 2015 07:59 WIB

Soal Eksekusi Yayasan Supersemar, Kejakgung tak Bisa Paksa Pengadilan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Republika/Wihdan H
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo tidak dapat memerintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap aset Supersemar. Meskipun Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah mengirimkan surat perintah eksekusi.

"Kita tunggu bagaimana nanti yang menjadi tindak lanjut dari permintaan itu," ujarnya di Kejakgung, Kamis (5/11).

Menurut Prasetyo, eksekusi aset Supersemar sepenuhnya kewenangan PN Jakarta Selatan. Kejakgung sebagai pihak yang berkepentingan hanya bisa meminta agar eksekusi dilaksanakan. Prasetyo juga mengharapkan pihak tergugat dengan sukarela memenuhi kewajibannya. Sejauh ini, Prasetyo juga belum dapat memastikan jumlah aset Supersemar yang perlu untuk dieksekusi.

"Perlu waktu, kita tidak bisa gegabah menentukan jumlah aset," kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan, pihak tergugat diharuskan membayar sebagian kewajiban sekitar Rp 4,4 triliun. Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) melalui Kejakgung tentang salah ketik terkait nominal ganti rugi yang harus dibayarkan dalam putusan kasasi 2010.

Dengan putusan PK tersebut, Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS atau Rp 4,25 triliun. Ditambah Rp 135 miliar dengan total keseluruhan Rp 4,389 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement