REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan besar bisa mengelola sendiri Tempat Pengolahan Sampah Terpatu (TPST) Bantargebang.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi mengatakan hal itu karena dalam Rancangan APBD DKI 2016 mendatang, anggaran tipping fee yang biasanya dianggarkan untuk PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola sudah dihilangkan. Ia juga mengungkapkan, Pemprov DKI memang sangat ingin memutuskan kontrak PT GTJ.
"APBD 2016 yang belum disahin, dinas kebersihan menganggarkan tidak ada tipping fee. Kalau sudah tidak ada tipping fee maka sudah tidak ada lagi pengolahan sampah di Bantargebang. Jelas ya pemprov memang mau swakelola di 2016," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (5/11).
Meski demikian, pemutusan kontrak menurutnya bukan menjadi satu-satunya solusi masalah sampah dengan Bantargebang.
Menurutnya yang terpenting adalah Jakarta memiliki tempat pengolahan sampah sendiri. Tempatnya harus di Jakarta dan bukan kota lain. Dengan begitu Jakarta tidak perlu lagi bergantung dengan Bantargebang seperti selama ini.
"Kita 99,99 persen bergantung sama bantargebang," ujarnya.
Ia menyayangkan proyek Intermiediate Treatment Facility (ITF) ini belum bisa direalisasikan. Padahal proyek ini sudah direkomendasikan DPRD DKI sejak 2011 lalu. Apalagi menyelesaikan proyek ITF bisa memakan waktu hingga empat tahun untuk pembangunannya.
Dalam massa waktu tersebut, ujarnya, Jakarta masih akan terus bergantung dengan Bantargebang. Tentunya tak hanya itu. Jakarta berpotensi menghadapi penolakan dari warga jika tak segera mengevaluasi kinerja Dinas Kebersihan.
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan dalam jangka waktu yang setelah SP pertama keluar, sangat pendek kesempatan PT Godang Tua Jaya memperbaiki pelanggaran yang sudah ditemukan BPK sebelumnya. Karenanya sangat besar peluang akan dipitus kontrak antara Pemprov DKI dengan PT Godang Tua Jaya.
Ia juga meminta masalah dengan Godang Tua Jaya diselesaikan dengan baik-baik. Agar menghindari proses gugatan hukum yang sangat mungkin dilayangkan perusahaan tersebut.
Menurutnya jika masuk pada gugatan hukum, maka Bantargebang beserta jalurnya bisa ditutup aksesnya. Sebab dalam status quo karena sedang disengketakan.