REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Koalisi LSM Persampahan Nasional, Bagong Suyoto menyatakan, seharusnya sampah DKI Jakarta dikelola langsung oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dibuang ke Bantargebang. Sebab, dampaknya memang sangat besar untuk warga Bantargebang, Kota Bekasi.
Bagong menyatakan, berdasarkan UU Nomor 18/2008 Pengelolaan Sampah, sampah seharusnya dikelola sendiri oleh pemerintah daerah. "Dalam UU Nomor 18 tentang persampahan di situ ada ditulis bahwa pemda wajib melakukan pengolahan sampah di daerah sendiri. Ahok yang salah, Ahok harus paham itu," kata Bagong saat dihubungi, Kamis (5/11).
Selain mengenai lokasi, hal yang menurutnya tidak dipahami oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, adalah mengenai jaminan untuk masyarakat sekitar lokasi TPST. Padahal di dalam UU tersebut, disebutkan jika masyarakat yang terkena dampak negatif harusnya mendapatkan kompensasi yang cukup.
Menurutnya, ini tidak sebanding dengan kompensasi yang saat ini diterima oleh masyarakat sekitar TPST Bantargebang. Sehingga demi kepentingan warga disana, TPST tersebut lebih baik ditutup.
"Sebenarnya keberadaan TPA Bantargebang oleh masyarakat asli disana lebih bagus ditutup. Apalagi Community Development yang didapat sangat tidak sesuai dengan dampak yang dirasakan. Dampaknya kan sangat merugikan mereka. Memang sampah itu lebih penting dari manusia?" kata Bagong yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Walhi DKI Jakarta.
Ia memandang, masalah yang bergulir mengenai TPST Bantargebang ini, semakin dirumitkan oleh pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh Ahok. Padahal selama ini warga di Bantargebang sudah menerima kompensasi dan situasi cukup kondusif.
"Mereka selama ini sudah telanjur menerima kompensasi dan situasi kondusif kok. Ini kan karena pernyataan-pernyataan Ahok. Jadi untuk masyarakat asli disitu lebih baik TPS itu ditutup, diangkut kembali ke Jakarta. Kalau kita melihat ya seperti itu harusnya," katanya.
Sebelumnya, warga di Cileungsi Kabupaten Bogor melakukan pencegatan truk sampah DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang Kota Bekasi. Akibatnya, distribusi sebanyak 6.500 ton sampah DKI Jakarta terhambat dan menumpuk di berbagai TPA di Jakarta.