Kamis 05 Nov 2015 06:25 WIB

Buruh Bisa Pastikan Status Pekerja Tetap Lewat Pengadilan

Rep: C93/ Red: Nur Aini
 Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan longmarch di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10). (Antara/Sigid Kurniawan)
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan longmarch di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakejaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang diajukan Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI). Itu berarti, rekomendasi dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) terkait peningkatan status pegawai kontrak menjadi pegawai tetap, harus lebih diperhatikan perusahaan.

Sebab jika tidak dipatuhi, bisa saja pegawai yang bersangkutan menindaklanjuti ke pengadilan.  "Pekerja bisa meminta nota pemeriksaan PPK ke Pengadilan Negeri," kata hakim MK Suhartoyo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Mahkamah Konstitusi menyatakan, permintaan nota pemeriksaan tersebut hanya bisa dilakukan jika perundingan dua pihak antara buruh dan pengusaha telah dilaksanakan. Jika mediasi berhasil, maka nota kesepakatan pengadilan tidak diperlukan.

"Dengan syarat, satu, telah dilaksanakan perundingan be partied, akan tetapi perundingan tidak mencapai kesepakatan, atau salah satu pihak menolak untuk diajak berunding. Kedua, telah dilakukan pemeriksaan oleh PPK berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Suhartoyo. 

Menurut MK, adanya nota pemeriksaan dari pengadilan akan lebih memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. Selama ini, nota keputusan PPK hanya diterima oleh pengusaha tanpa ada kewajiban untuk ditindaklanjuti. 

Pemohon merupakan perwakilan dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia. Dalam permohonannya, pemohon meminta frasa 'demi hukum' di Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diinterpretasikan lebih jauh menjadi 'yang pelaksanaannya dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri'. 

Menurut Ketua Umum FISBI Komaruddin, putusan MK ini merupakan kemenangan bagi semua buruh yang ada di Indonesia. Terlebih, selama ini banyak pengusaha yang membiarkan begitu saja rekomendasi dari PPK. 

"Ini kan penantian panjang karena kan selama ini buruh hanya dikasih angin segar, tapi kenyataannya hanya pil pahit yang diterima," kata Komarudin.

Meski begitu, Komarudin berharap putusan MK ini tidak lantas membuat Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menjadi sulit mengeluarkan nota. Apalagi, saat ini pun untuk mengurusi nota bukanlah hal yang mudah. Begitupun prosesnya yang memakan waktu cukup panjang.

"Jangan sampai dengan adanya ketetapan ini mereka (PPK) tidak berani mengeluarkan nota. Sama aja bohong-bohong juga kan kalau begitu," tambah pria asal Bogor tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement