Rabu 04 Nov 2015 20:31 WIB

Pakde Karwo Berharap Upah Buruh Jatim tak Melebihi DKI

Rep: Andi Nurroni/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kanan) dan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (kiri) memainkan tongkat mayoret drum band pada Upacara Peringatan HUT ke-70 Jawa Timur di Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/10).
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kanan) dan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (kiri) memainkan tongkat mayoret drum band pada Upacara Peringatan HUT ke-70 Jawa Timur di Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharp kenaikan upah buruh di provinsinya tidak melebihi angka kenaikan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur Sukardo menyampaikan, hal tersebut merupakan pesan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

"Yang penting, pesan Pak Gubernur, ring satu itu jangan melampaui Jakarta," ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (4/11).

Area 'ring satu' yang dimaksud Sukardo meliputi daerah ibu kota provinsi dan sekitarnya, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, kabupaten Gresik, Kabupaten dan Kota Mojokerto serta Kabupaten dan Kota Pasuruan.

Sukardo menyampaikan, saat ini, tuntutan kelompok buruh di seluruh daerah ring satu masih melebihi kenaikan upah buruh DKI Jakarta, yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta.

"Surabaya, yang masuk ke kami Rp 3,11 juta, Pasuruan Rp 3,5 juta, Mojokerto Rp 3,3 juta, dan Gresik, Rp 3,275 juta," katanya.

Ia melanjutkan, seluruh usulan Upah Minimum Kabupten/Kota (UMK) di Jawa Timur sudah masuk ke Pemprov pada6 November.

Pada 9 November, kata dia, akan diadakan rapat tim dewan pengupahan provinsi. Pada 21 November, menurut Sukardo, angka kenaikan upah buruh untuk seluruh kabupaten/kota akan dirilis.

Sebelumnya, sekitar 1.000 massa buruh dari Gresik menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi. Para buruh yang hadir mewakili 13 federasi serikat buruh/serikat pekerja itu membawa dua aspirasi.

Mereka mendesak Gubernur Jawa Timur menyatakan penolakan atas Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan. Selanjutnya, mereka mendesak Gubernur menetapkan kebijakan upah sektoral untuk Kabupaten Gresik.

Merespons tuntutan buruh terkait penolakan PP 78/2015, Kadisnakertrans Jawa Timur Sukardo menyampaikan, Gubernur telah mendatangani usulan buruh dan akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Sementara terkait dengan tuntutan upah sektoral, menurut Sukardo, Gubernur setuju, dengan catatan adanya rekomendasi dari Bupati Gresik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement