Rabu 04 Nov 2015 17:48 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Senpi Anggota Polres Sukabumi Kota Diperiksa

Rep: Riga Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
 Sejumlah senjata api rakitan yang berhasil disita petugas kepolisian dari Cipayung saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9).    (Republika/Yasin Habibi)
Sejumlah senjata api rakitan yang berhasil disita petugas kepolisian dari Cipayung saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menggiatkan pemeriksaan senjata api (Senpi). Tindakan guna menekan upaya penyalahgunaan senpi.

Pemeriksaan senpi ini misalnya dilakukan pada Rabu (4/11) di halaman Kantor Polres Sukabumi Kota. "Sebenarnya, pemeriksaan ini sudah rutin dilakukan," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKB Diki Budiman kepada wartawan.

Jenis pemeriksaan di antaranya mulai dari psikotes, absensi, dan penelitian sikap para anggota kepolisian. Pengecekan lainnya berupa kelengkapan surat kepemilikan senpi setiap anggota polisi.

Para pemegang senpi pun kata Diki, harus memelihara dengan baik kondisi senjata yang dipegang. Bila tidak dirawat, maka senpi itu akan ditarik kembali. Pada pemeriksaan Rabu ini ada sejumlah anggota Polri yang dihukum sanksi push up karena tidak merawat senpinya dengan baik.

Diki menerangkan, pemeriksaan senpi dilakukan secara rutin untuk menghindari upaya penyalahgunaan di lapangan. Nantinya, bila ada temuan penyalahgunaan maka akan dilakukan penarikan senpi. Hukuman lainnya bagi anggota yang menyalahgunakan senpi adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Data Polres Sukabumi Kota menyebutkan, jumlah anggota Polres Sukabumi Kota mencapai 818 orang. Dari jumlah tersebut 378 orang di antaranya memenuhi syarat untuk memegang senpi. Setiap anggota diberikan enam buah peluru yang penggunaannya harus disertai berita acara resmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement