REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mendukung kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegur stasiun televisi yang menayangkan program tak berkualitas yang menghina, melecehkan atau pun melakukan pembodohan.
"Pertama, sebagai masyarakat tentu saya sangat menyayangkan program yang hadir tidak berkualitas. Kedua, sebagai menteri saya mendukung penuh atas kebijakan KPI untuk menegur stasiun televisi tersebut," kata Rudiantara dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (4/11).
Televisi nasional memiliki kewajiban menyuguhkan acara dan konten yang berkualitas. Namun sayangnya beberapa acara mendapatkan masalah karena dianggap menghina atau melecehkan.
Sebelumnya, KPI Pusat pada 3 November 2015, memberikan peringatan kepada salah satu televisi nasional melalui program siaran "Roaming"
Dalam surat peringatan tersebut disebutkan pada 24 Oktober 2015 pukul 19.23 WIB, salah satu televisi nasional dalam program siaran "Roaming" menampilkan praktik astral projection yakni praktik pemisahan roh dari raga orang yang bersangkutan, sehingga orang tersebut dapat menceritakan pengalamannya saat jiwanya dipisahkan dari raga.
Praktik astral Projection ini rentan disalahgunakan untuk menampilkan kepentingan hiburan semata tanpa manfaat dan tujuan yang jelas.
KPI Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar tidak menampilkan praktik astral projection karena muatan semacam ini dapat mendorong masyarakat percaya pada praktik spiritual magis dan/atau supranatural, tanpa mengetahui dengan jelas tujuan dan manfaat dari praktik tersebut.